LAMPUNGKU39NEWS-Polres Tulang Bawang menangkap seorang mahasiswi berinisial HN (19) karena diduga mengiklankan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang pada Rabu (30/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa HN aktif mempromosikan situs judi online tersebut dua kali sehari dan menerima bayaran sebesar Rp750 ribu setiap 20 hari. “HN mendapatkan akses dan link situs judi dari grup WhatsApp, kemudian mengiklankannya di Instagram,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel, akun Instagram, akun email, akun Dana, dan kartu SIM yang digunakan untuk aktivitas promosi. HN kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar,” kata Indik.